Tata Tertib Siswa/siswi SMP Negeri 21 Kota Bengkulu
I. KEHADIRAN
1.Terlambat masuk sekolah
2.Siswa/i tidak masuk tanpa keterangan (alpa)
3.Siswa/i hadir,kemudian meninggalkan kelas tanpa izin sampai pulang (Bolos)
4.Siswa/i tidak mengikuti 3 (tiga) kali upacara bendera
II. SERAGAM SEKOLAH
Dengan ketentuan seragam:
Senin : Baju Putih biru Dasi lengkap ₊ Rompi jilbab Putih Sorong panjang
Selasa. : Baju Batik
Rabu. : Baju Pramuka ₊ Jilbab Sorong warna coklat panjang
Kamis. : Baju Olah Raga ₊ Jilbab Sorong warna Hitam
Jumat. : Baju muslim
(Setiap hari memakai sepatu hitam bertali, polos, tidak menutup mata kaki dan kaos kaki hitam, Putih polos untuk hari senin sampai rabu, kaos kaki hitam polos untuk hari kamis sampai dengan sabtu . Memakai ikat pinggang hitam seragam, celana anak laki-laki ukuran kebawah menutupi mata kaki, lebar kaki celana bawah ±25 cm
1. Siswa/i memakai pakaian tidak rapi
2.Memakai kaos dalam/singlet selain putih
3. Atribut tidak lengkap ( topi dasi )
4.Tidak memakai seragam sekolah sesuai aturan
5.Memakai jaket apapun di lingkungan sekolah kecuali keadaan sakit/cuaca dingin
III. TATA RIAS
1. Rambut Menutupi telinga, atau baju bagi siswa putra, kedepan tidak menutupi alis mata.
2.Siswa/i berkuku panjang dan memakai pewarna selain inai
3.Siswi berambut pendek/ melebihi bahu di urai
4.Memakai pewarna rambut/sambung rambut
5.Siswa/i berhias atau memakai perhiasan berlebihan (lipstik, eye shadowe, bulu mata dll
6.Model guntingan rambut tidak sesuai aturan sekolah Bersiring, mohak, dll
7.Memakai aksesoris,gelang,anting,kalung bagi laki-laki
8. Bertato
IV.PERILAKU
1.Saat upacara tidak disiplin
2.Tidak mengikuti upacara bendera hari senin dan hari besar lainnya tanpa keterangan
3.Membuang sampah sembarangan
4.Mencoret-coret, mengotori benda milik sekolah, guru, karyawan atau orang lain
5.Siswa/i tidak masuk dengan membuat surat keterangan palsu, memalsukan tanda tangan (orang tua, wali, atau dokter)
6.Masuk/keluar sekolah melalui jalan tidak semestinya
7.Membawa rokok
8.Siswa mengancam secara lisan
9.Siswa/i jajan di kantin saat jam pelajaran
10. Mengambil, merusak, menghilangkan barang mlik sekolah, guru maupun teman
11. Merokok
12. Merusak/memalsukan raport
13. Memukul tidak menciderai
14. Perkelahian dengan teman satu sekolah
15. Olahraga diluar jam olahraga dan diluarkepentingan sekolah
16. Menentang/melawan guru dan kayawan sekolah
17. Mengangcam kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah
18. Perkelahian dengan teman dari sekolah lain
19. Siswa/i memukul sampai cidera
20. Berjudi di sekolah (judi dengan main taruhan uang)
21. Membawa (bacaan, buku gambar, vcd) pornografi dan lain sebagainya
22. Membawa obat terlarang (narkotika/ Psikotrapika) dan minuman keras
23. Menggunakan obat terlarang (narkotika/ Psikotrapika) dan minuman kerasa di dalam sekolah
24. Menjual obat terlarang (narkotika/Psikotrapika) dan minuman keras didalam dan luar kelas
25. Menjual membawa (bacaan, buku gambar, vcd) yang berisi pornografi/ pornoaksi dan lain sebagai nya
26. Membawa senjata api/senjata tajam
27. Melukai orang lain dengan senjata api/tajam
28. Mengancam menggunakan senjata api/tajam
29. Melakukan perbuatan asusila/ pornoaksi
30. Mengajak/ membawa orang luar ke lingkungan sekolah saat jam belajar
V. KBM
1.Dengan sengaja atau tidak membawa alat tulis dan perlengkapan benda belajar
2.Membawa yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar pada saat itu
3.Tidak melaksanakan piket kelas
4.Makan dan minum pada saat KBM berlangsung
5.Membawa laptop/alat elektronik ke sekolah, hp kecuali dianjurkan oleh guru
6.Tidak mengerjakan tugas
7.Berusaha mendapatkan bocoran soal semester dan ujian akhir sekolah (UAS)
Halaman Lainnya
SIM - DEKSLITE21
Aplikasi digital web yang digunakan oleh Kepala Sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mendokumentasikan supervisi pembelajaran secara online. Teknologi ini m